Sabtu, 22 Desember 2018

Analisis berita yang melanggar kode etik jurnalistik


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi, mengatakan perkara pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg Partai Gerindra di daerah pemilihan 10 Jakarta Barat, Mohammad Arief, turut melibatkan Kepala Sekolah SMP 127, Kebon Jeruk, yaitu Mardianah.

Sebab, Arief melakukan pelanggaran berupa pembagian bingkisan berisi sarung dan stiker kampanye untuk memilihnya dalam pertemuan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Matematika dan Seni Budaya di SMP 127 pada 3 Oktober 2018.

"Dia itu kan kampanye di tempat pendidikan dan kemudian dia juga melibatkan ASN kepala sekolah SMP 127. Ini temuan masyarakat yang melapor dan diproseslah penyelidikan selama 14 hari," kata Puadi saat dihubungi, Jumat (23/11/2018).

Analisis Berita


pers seharusnya tunduk dan patuh kepada Kode Etika Jurnalistik. Namun masih banyak pelanggaran KEJ yang dilakukan pers, salah satu pers yang melakukan pelanggran adalah Kompas.com.

Dari berita yang dimuat dengan judul,Kepala Sekolah SMP 127 Diduga Langgar Kode Etik ASN pada Kasus Kampanye Caleg Gerindra Ditemukan hal-hal yang menyangkut pelanggaran KEJ. Pelanggaran ditemukan dalam konten berita tersebut.

Mardianah pun diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai aparatur negeri sipil (ASN). Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Barat bersurat terkait dugaan tersebut ke Komisi ASN, dengan tembusan ke Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Biro Kepegawaian Daerah (BKD), Wali Kota Jakarta Barat, dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Wilayah II.

"Sementara dugaan pelanggaran kode etik ASN (dilakukan oleh) ibu Mardianah. Bawaslu Jakarta Barat merekomendasikan indikasi pelanggaran ke KASN," kata Puadi.

"Sanksi pidananya tidak bisa kami duga, jadi kesalahannya adalah sifatnya. Ia melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga yang dikenakan hanya kode etik," kata Oding pada 10 Oktober.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Analisis berita yang melanggar kode etik jurnalistik

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi, mengatakan perkara pelanggaran kampanye yang dilakukan...